Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Sumber Ajaran Islam
Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang berfungsi sebagai
mu’jizat bagi Rasulullah Muhammad saw. sebagai pedoman hidup bagi setiap muslim
dan sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya
dan bernilai abadi. Sebagai mu’jizat, al-Qur’an telah menjadi salah satu sebab
pula bagi masuknya orang-orang Arab di zaman Rasulullah ke dalam agama Islam,
dan menjadi sebab pula bagi masuknya orang-orang sekarang dan (insya Allah)
pada masa-masa yang akan datang.
Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an berfungsi sebagai pedoman bagi umat Islam.
Al-Qur’an juga mengandung dan membawakan nilai-nilai yang membudayakan manusia,
hampir dua pertiga ayat-ayat al-Qur’an mengandung motivasi kependidikan bagi
umat Islam.
Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber
Ajaran Islam
1. Al-Qur’an sebagai sumber berbagai disiplin ilmu
keislaman
Disiplin
ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an di antaranya yaitu:
a. Ilmu
Tauhid (Teologi)
b. Ilmu
Hukum
c. Ilmu
Tasawuf
d. Ilmu
Filasafat Islam
e. Ilmu
Sejarah Islam
f. Ilmu
Pendidikan Islam
2. Al-Quran sebagai Wahyu Allah SWT yaitu
seluruh ayat Al-Qur’an adalah wahyu Allah; tidak ada satu kata pun
yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi.
3. Kitabul Naba wal akhbar (Berita dan Kabar)
arinya, Al-Qur’an merupakan khabar yang di bawah nabi yang datang dari Allah
dan di sebarkan kepada manusia.
4. Minhajul Hayah (Pedoman Hidup), sudah
seharusnya setiap Muslim menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan terhadap setiap
problem yang di hadapi.
5. Sebagai salah satu sebab masuknya orang
arab ke agama Islam pada zaman rasulallah dan masuknya orang-orang sekarang dan
yang akan datang.
6. Al-Quran sebagai suatu yang bersifat Abadi
artinya, Al-Qur’an itu tidak akan terganti oleh kitab apapun sampai hari kiamat
baik itu sebagai sumber hukum, sumber ilmu pengetahuan dan lain-lain.
7. Al-Qur’an di nukil secara
mutawattir artinya, Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain
secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin
bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah orang dan berbeda-bedanya
tempat tinggal mereka.
8. Al-Qur’an sebagai sumber hukum, seluruh mazhab
sepakat Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam menetapkan hukum, dalam kata lain
bahwa Al-Qur’an menempati posisi awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah
9. Al-Qur’an di sampaikan kepada nabi Muhammad
secara lisan artinya, baik lafaz ataupun maknanya dari Allah SWT.
10. Al-Qur’an termasuk dalam Mushaf, artinya
bahwa setiap wahyu Allah yang lafaz dan maknanya berasal dari-Nya itu termasuk
dalam Mushaf (telah di bukukan).
11. agama islam datang dengan al qur'annya
membuka lebar-lebar mata manusia agar mereka manyadari jati diri dan hakikat
hidup di muka bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar